Kamis, 15 Januari 2015

Dampak dan penyebab dari pelanggaran izin terbang maskapai, serta cara membenahinya




Indonesia Airasia tidak sendirian melanggar izin penerbangan. Ada 61 penerbangan dari lima maskapai yang diketahui melanggar izin penerbangan, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.
Dari puluhan penerbangan yang melanggar tersebut, sebagian besar merupakan penerbangan Lion Air yang sedang naik daun selama beberapa tahun terakhir. Perinciannya, ada 4 pelanggaran izin Garuda Indonesia, 35 pelanggaran izin Lion Air, 18 pelanggaran izin Wings Air, dan 3 pelanggaran Susi Air.
“Kami telah menugaskan inspektorat jenderal Perhubungan Udara untuk memeriksa lima otoritas bandara. Otoritas Bandara Wilayah 1 di Cengkarang, Otoritas Wilayah 2 yang pusatnya di Medan, Otoritas Wilayah 3 di Surabaya, Otoritas Wilayah 4 di Makassar, Otoritas Wilayah 5 di Denpasar,” kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2014) sore.
Berdasarkan audit tersebut, Kemenhub mencatat ada 61 penerbangan dari 5 maskapai yang melanggar perizinan. Atas pelanggaran tersebut, Kemenhub menjatuhkan sanksi terhadap kelima maskapai tersebut berupa larangan terbang.
Selain menjatuhkan sanksi larangan terbang, Kemenhub juga meminta kelima maskapai tersebut berikut Indonesia Airasia, segera mengajukan kembali izin tersebut dengan persyaratan lengkap. Bahkan, Ignasius Jonan mempersilakan para CEO maskapai untuk menemuinya terkait izin itu secepatnya.
“Saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses, kalau lengkap segera keluar. Jadi segera saja,” kata Jonan.
Selain itu, Jonan juga berjanji meningkatkan kompensasi dan kesejahteraan bagi principal inspector operation, seperti pilot negara dan engineer yang memeriksa kelayakan pesawat. Dia juga menjanjikan ada transparansi jadwal penerbangan melalui sistem online, termasuk izin penerbangan, izin slot, dan sebagainya sehingga tak ada lagi masalah.
Dari masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak yang harus diperhatikan yaitu:
1.     Terjadi nya ketidaksesuai kebijakan di bandara kepergian dan tujuan. Contohnya, Bandara Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk maskapai, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap maskapai harus mendapat izin dari kedua negara, tidak boleh hanya satu bandara saja yang memberikan izin mendarat atau landas tetapi harus dua negara.
2.     Merambat nya pembiaran izin terbang tersebut ke maskapai-maskapai lain.
3.     Terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai yang terbang tanpa izin, sebelum terjadinya insiden-insiden tertentu.
4.     Terjadi nya prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa pemerintah dapat membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum mendapatkan izin tersebut.
5.     Terjadi lempar tanggung jawab diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya insiden-insiden tertentu.


Dari beberapa dampak diatas ada beberapa penyebab mengapa maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang tersebut yaitu:

1.     Kurangnya pengawasan dan audit terhadap maskapai yang terbang tanpa izin.
2.     Kurangnya pengawasan dan audit terhadap jajaran pemerintahan yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
3.     Kurangnya intergrasi dan komunikasi terhadap dua negara yang memberikan izin terbang.
4.     Terjadi kecurangan seperti kesepakatan tertentu antara pemerintah dan maskapai agar izin terbang dapat keluar, yang dapat menguntung kan beberapa pihak saja dan merugikan banyak orang.
5.     Terjadinya pergantian pemerintahan pusat, yang menyebabkan kurang fokusnya pemerintah tersebut untuk mengawasi hal ini.

Dalam hal atau masalah ini banyak sekali hal yang harus dibenahi  berdasarkan dampak dan penyebab tersebut yaitu:

1.     Membenahi kinerja pemerintahan yang mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai, mulai dari pemimpin atau pejabatnya yang berwenang.
2.     Membekukan rute penerbangan yang melanggar izin.
3.     Memberikan sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin terbang.
4.     Memberikan syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal pemberian izin terbang.
5.     Melaksanakan integrasi dan komunikasi antar negara yang memberi izin.
6.     Harus adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan kepada penumpang, contohnya dalam izin terbang ini.
7.     Harus ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.

Afanrais19.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar