Indonesia
Airasia tidak sendirian melanggar izin penerbangan. Ada 61 penerbangan dari
lima maskapai yang diketahui melanggar izin penerbangan, yaitu Garuda
Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.
Dari
puluhan penerbangan yang melanggar tersebut, sebagian besar merupakan
penerbangan Lion Air yang sedang naik daun selama beberapa tahun terakhir.
Perinciannya, ada 4 pelanggaran izin Garuda Indonesia, 35 pelanggaran izin Lion
Air, 18 pelanggaran izin Wings Air, dan 3 pelanggaran Susi Air.
“Kami
telah menugaskan inspektorat jenderal Perhubungan Udara untuk memeriksa lima
otoritas bandara. Otoritas Bandara Wilayah 1 di Cengkarang, Otoritas Wilayah 2
yang pusatnya di Medan, Otoritas Wilayah 3 di Surabaya, Otoritas Wilayah 4 di
Makassar, Otoritas Wilayah 5 di Denpasar,” kata Menteri Perhubungan, Ignasius
Jonan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2014)
sore.
Berdasarkan
audit tersebut, Kemenhub mencatat ada 61 penerbangan dari 5 maskapai yang
melanggar perizinan. Atas pelanggaran tersebut, Kemenhub menjatuhkan sanksi
terhadap kelima maskapai tersebut berupa larangan terbang.
Selain
menjatuhkan sanksi larangan terbang, Kemenhub juga meminta kelima maskapai
tersebut berikut Indonesia Airasia, segera mengajukan kembali izin tersebut
dengan persyaratan lengkap. Bahkan, Ignasius Jonan mempersilakan para CEO
maskapai untuk menemuinya terkait izin itu secepatnya.
“Saya
jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses, kalau lengkap segera keluar.
Jadi segera saja,” kata Jonan.
Selain
itu, Jonan juga berjanji meningkatkan kompensasi dan kesejahteraan bagi
principal inspector operation, seperti pilot negara dan engineer yang memeriksa
kelayakan pesawat. Dia juga menjanjikan ada transparansi jadwal penerbangan
melalui sistem online, termasuk izin penerbangan, izin slot, dan sebagainya
sehingga tak ada lagi masalah.
Dari
masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak yang harus diperhatikan yaitu:
1. Terjadi
nya ketidaksesuai kebijakan di bandara kepergian dan tujuan. Contohnya, Bandara
Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk
maskapai, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap maskapai harus mendapat
izin dari kedua negara, tidak boleh hanya satu bandara saja yang memberikan
izin mendarat atau landas tetapi harus dua negara.
2. Merambat
nya pembiaran izin terbang tersebut ke maskapai-maskapai lain.
3. Terjadi
pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada maskapai yang terbang tanpa
izin, sebelum terjadinya insiden-insiden tertentu.
4. Terjadi
nya prasangka buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa
pemerintah dapat membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum
mendapatkan izin tersebut.
5. Terjadi
lempar tanggung jawab diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya
insiden-insiden tertentu.
Dari
beberapa dampak diatas ada beberapa penyebab mengapa maskapai dapat terbang
tanpa adanya izin terbang tersebut yaitu:
1. Kurangnya
pengawasan dan audit terhadap maskapai yang terbang tanpa izin.
2. Kurangnya
pengawasan dan audit terhadap jajaran pemerintahan yang berwenang mengeluarkan
izin tersebut.
3. Kurangnya
intergrasi dan komunikasi terhadap dua negara yang memberikan izin terbang.
4. Terjadi
kecurangan seperti kesepakatan tertentu antara pemerintah dan maskapai agar
izin terbang dapat keluar, yang dapat menguntung kan beberapa pihak saja dan
merugikan banyak orang.
5. Terjadinya
pergantian pemerintahan pusat, yang menyebabkan kurang fokusnya pemerintah
tersebut untuk mengawasi hal ini.
Dalam hal atau masalah ini
banyak sekali hal yang harus dibenahi
berdasarkan dampak dan penyebab tersebut yaitu:
1. Membenahi
kinerja pemerintahan yang mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai,
mulai dari pemimpin atau pejabatnya yang berwenang.
2. Membekukan
rute penerbangan yang melanggar izin.
3. Memberikan
sanksi keras bagi maskapai yang melanggar izin terbang.
4. Memberikan
syarat dan verifikasi yang ketat dalam hal pemberian izin terbang.
5. Melaksanakan
integrasi dan komunikasi antar negara yang memberi izin.
6. Harus
adanya kesadaran pada pihak maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan
kepada penumpang, contohnya dalam izin terbang ini.
7. Harus
ada kesadaran pula dari pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada
suatu maskapai, apalagi izin tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi
dari maskapai kepada pemerintah yang memberi izin.
Afanrais19.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar